MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Wakil Komisi III DPR RI: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.
\"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan menjadi:”
Baca juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Turun Langsung Mencegah Praktek Korupsi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana dena sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,\" ungkap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: